Tak ada gereja di Kecamatan Maja, umat Kristen dilarang ibadah Natal di ruko: 'Ini jelas bentuk diskriminasi' - BBC News Indonesia (2024)

Tak ada gereja di Kecamatan Maja, umat Kristen dilarang ibadah Natal di ruko: 'Ini jelas bentuk diskriminasi' - BBC News Indonesia (1)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Sejumlah umat Kristen di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, mengaku tidak mau jika diminta beribadah Natal di wilayah lain dengan alasan karena tidak ada gereja.

Pelarangan ini disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya karena diklaim ada pihak yang keberatan kalau ruko dijadikan lokasi kegiatan ibadah lantaran tidak sesuai peruntukannya.

Peneliti dari LSM Setara Institute menyebut sikap bupati ini jelas menunjukkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Sebab hak beribadah dan beragama melekat pada setiap individu warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

  • Pendirian gereja ditolak: Penantian 15 tahun jemaat, warganet pertanyakan langkah wali kota, 'inikah namanya toleransi?
  • GKI Yasmin direlokasi, pengurus gereja tolak kasus selesai dan sebut Wali Kota Bogor sampaikan 'kebohongan publik'

Tak ada gereja di Kecamatan Maja, umat Kristen dilarang ibadah Natal di ruko: 'Ini jelas bentuk diskriminasi' - BBC News Indonesia (2)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Salah satu umat Kristen di Kecamatan Maja, Jhosua Lase, bercerita pada 25 Desember nanti ia sekeluarga akan melaksanakan ibadah Natal di sebuah ruko di Perumahan Citra Maja Raya, yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya.

Ruko itu, kata dia, sudah beberapa bulan belakangan dipakai jadi tempat beribadah jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang jumlahnya puluhan. Sebelumnya mereka ibadah di rumah.

Kepada BBC, ia berkata menolak kalau harus diminta beribadah di tempat lain, seperti yang disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya beberapa waktu lalu.

Sebab, mayoritas jemaat tak tahu lokasi dan akses ke gereja yang ada di kecamatan tetangga yakni Rangkasbitung.

"Ya daripada ke Rangkasbitung lebih baik saya ke Jakarta, karena pertimbangan transportasi. Di Rangkasbitung saya belum tahu tempatnya di mana. Kalau di Jakarta sudah jelas, imbuh Jhosua Lase kepada wartawan Muhamad Iqbal yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (18/12).

Selama beribadah di ruko, Jhosua mengaku tidak pernah mengalami gangguan apalagi dilarang. Ini lantaran pengurus gereja sudah mengurus perizinan untuk kegiatan ibadah di ruko itu ke pemerintah daerah setempat dan warga sekitar.

"Kami ibadah di situ juga karena sudah ada persetujuan dari lingkungan setempat dan izin pemerintah daerah setempat. Tak pernah ada masalah juga selama ini," sambungnya.

Dengan berbekal izin tersebut, ia menilai semestinya tidak ada pihak yang keberatan atau mempermasalahkan umat Kristen merayakan Natal di bangunan tersebut.

Bagaimanapun, Jhosua dan umat Kristen lain ingin sekali ada gereja di Kecamatan Maja. Adanya tempat ibadah sendiri bisa menampung lebih banyak orang dalam sekali waktu.

"Kami tidak ada duka walaupun ibadah di ruko, kami selalu suka. Kan ibadah di manapun, ibadah tidak perlu harus di gereja, di rumah juga bisa. Tapi bagusnya kalau ada gereja, ya lebih ramai jemaatnya. Bisa saling mengenal satu dengan yang lain," harap Jhosua.

Mengapa tidak boleh ibadah?

Keputusan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya tak mengeluarkan izin beribadah Natal di Kecamatan Maja disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru, pada Rabu (14/12) lalu.

Saat itu bupati menanggapi Camat Maja yang menyampaikan informasi adanya pemberitahuan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja untuk ibadah Natal pada 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya atau aula serbaguna.

Bupati beralasan karena ada protes dan keresahan dari sejumlah warga. Selain itu, ruko bukan diperuntukkan untuk ibadah.

"Kesepakatan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), kita tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf enggak diizinkan sesuai dengan hasil musyawarah FKUB," jelas Bupati Iti.

Dia pun meminta umat Kristen di Kecamatan Maja agar ibadah Natal di gereja yang berada di kecamatan tetangga yakni Rangkasbitung yang jaraknya 20 kilometer.

Soal ketiadaan gereja, ia meminta umat Kristen untuk mengurus dan mengajukan perizinan pendirian rumah ibadah sesegera mungkin.

"Makanya saya tantangin untuk segera urus izin untuk rumah peribadatan," imbuhnya.

Tak ada gereja di Kecamatan Maja, umat Kristen dilarang ibadah Natal di ruko: 'Ini jelas bentuk diskriminasi' - BBC News Indonesia (3)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

PGI akan layangkan surat ke Bupati Lebak

Menanggapi persoalan ini, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) akan melayangkan surat ke Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, yang isinya meminta agar ibadah perayaan Natal bisa difasilitasi pemda agar tetap dijalankan di Kecamatan Maja, meskipun belum ada gereja resmi.

Karena hal itu, kata Sekretaris Eksekutif bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt Henrek Lokra, sejalan dengan peraturan bersama menteri tahun 2006 soal pendirian rumah ibadah.

Di pasal 14 ayat 3 dikatakan, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tempat beribadah sem*ntara jika persyaratan administrasi belum terpenuhi.

"Jadi kalaupun belum ada izin gereja resmi kami mendorong pemda tetap memfasilitasi perayaan ibadah Natal di sana," ujarnya kepad BBC News Indonesia, Selasa (20/12).

"Tempat ibadah sem*ntara itu bisa ruko atau bangunan yang direkomendasikan pemda."

Di sisi lain PGI, katanya, akan mendorong jemaat di Kecamatan Maja untuk mengajukan izin pendirian rumah ibadah. Ia menduga, belum diajukannya permohonan itu karena jumlah jemaatnya masih sedikit atau belum memenuhi syarat 90 orang seperti yang tertuang dalam aturan.

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kecamatan Maja, memang tidak ada satupun gereja di sini, termasuk pura dan vihara. Tapi ada 59 bangunan masjid dan 151 musala.

Sayangnya BPS Kecamatan Maja tidak memiliki data berapa banyak warga yang beragama Islam, Kristen, Buddha, dan Hindu. Hal ini juga diakui Camat Maja, Edi Nurhedi.

"Kami enggak tahu yang Muslim berapa, yang bukan (Muslim) berapa," ucapnya.

Bukan kali pertama larangan ibadah di Banten

Peneliti dari LSM Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan sikap Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya yang tak membolehkan umat Kristen merayakan ibadah Natal di aula atau ruko di Kecamatan Maja akibat ketiadaan gereja, merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Karena bagaimanapun, hak memeluk agama dan beribadah melekat pada setiap individu warga negara yang dijamin oleh UUD.

Selain itu, ketiadaan gereja tak bisa dijadikan alasan pemda melarang ibadah.

"Kita lihat gambaran umat Muslim, kalau merayakan Lebaran, salat Idul Fitri bisa di lapangan, bahkan bisa menutup jalan. Sehingga mestinya tidak boleh ada diskriminasi atau pembatasan," ujar Halili Hasan kepada BBC News Indonesia, Minggu (18/12).

"Jadi kalau warga diberi kebebasan memeluk agama juga diberi kebebasan berbibadah dan hak atas memeluk agama dan beribadah itu melekat pada perseorangan bukan kelompok," sambungnya.

Tak ada gereja di Kecamatan Maja, umat Kristen dilarang ibadah Natal di ruko: 'Ini jelas bentuk diskriminasi' - BBC News Indonesia (4)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Pantauan Setara Institute, pelarangan ibadah bahkan mendirikan gereja di Provinsi Banten bukan kali pertama terjadi.

Di Kota Cilegon, hingga saat ini tidak ada satupun gereja karena dalihnya ada penolakan dari tokoh masyarakat setempat.

Kemudian di Kota Serang, sejumlah orang pernah melarang umat Kristen yang akan melakukan ibadah di sebuah rumah pada September lalu. Dari video yang viral di media sosial tampak, sejumlah pria mendatangi rumah milik seorang warga Kristen.

Dalam video itu, seorang pria berbaju koko berwarna putih lengkap dengan kopiah terlihat duduk di sebuah motor sambil beradu argumen dengan beberapa jemaat.

Berdasarkan analisis Setara, masih terjadinya pelarangan ibadah dan pendirian rumah ibadah karena ada kecenderungan masih kuatnya konservatisme ke-Islaman di beberapa daerah seperti Banten dan Jawa Barat.

Di sisi lain, tak semua kepala daerah berani "tegak lurus" untuk bersikap sesuai undang-undang dan Pancasila.

Ada kalanya mereka, kata Halili, tunduk pada kelompok konservatif.

Hal inilah yang sering kali dijadikan alasan kepala daerah untuk melakukan pembatasan kegiatan ibadah umat Kristen maupun melarang pendirian gereja.

"Di Banten dan mayoritas Jawa Barat, FPI masih kuat dan massanya besar meskipun sudah dilarang sebagai organisasi. Tapi secara perorangan tetap mengusung aspirasi konservatif."

Apa solusinya?

Bagi Halili, solusinya ada pada pemerintah pusat yakni di tangan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Agama dengan cara "meninjau ulang" peraturan Pendirian Rumah Ibadah karena kerap dijadikan 'kambing hitam' tak diizinkannya pembangunan gereja.

Peraturan tahun 2006 ini, menurutnya, semestinya dipakai oleh kepala daerah untuk memfasilitasi kelompok minoritas untuk mendirikan rumah ibadahnya.

Caranya bisa dengan memediasi warga sekitar dan kelompok yang menentang.

"Intinya meskipun peraturan bersama menteri tahun 2006 ini tidak dicabut, fungsi fasilitasi bisa dijalankan. Kalau bisa mereka (Kemenag dan Kemendagri) berkolaborasi melihat aturan ini bahwa selama ini dijadikan alasan administrasi untuk melakukan diskriminasi ke kelompok minoritas."

Tak ada gereja di Kecamatan Maja, umat Kristen dilarang ibadah Natal di ruko: 'Ini jelas bentuk diskriminasi' - BBC News Indonesia (5)

Sumber gambar, ANTARA FOTO

"Intinya Kemendagri dan Kemenag tidak boleh lepas tangan atas situasi diskriminasi yang terjadi."

Untuk diketahui, syarat pendirian rumah ibadah merujuk pada beleid di atas ada beberapa hal.

Pertama, harus memenuhi syarat administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Kedua, mengantongi paling sedikit 90 orang identitas pengguna rumah ibadah yang disahkan oleh pejabat setempat. Selain itu, ada dukungan dari warga setempat setidaknya 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Lalu ada rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis dari Forum Komunikasi Umat Bergama (FKUB) kabupaten/kota.

Berita ini diperbarui pada Rabu (21/12), sekitar pukul 10.30 WIB, dengan menambahkan keterangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang akan melayangkan surat ke Bupati Lebak. Isi suratnya meminta agar ibadah perayaan Natal bisa difasilitasi pemda supaya tetap dijalankan di Kecamatan Maja, meskipun belum ada gereja resmi.

Sebelumnya, berita juga diperbarui pada Selasa (20/12) sekitar pukul 12.00 WIB, dengan menambahkan keterangan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, bahwa pihaknya meminta umat Kristen untuk mengurus dan mengajukan perizinan pendirian rumah ibadah sesegera mungkin.

Tak ada gereja di Kecamatan Maja, umat Kristen dilarang ibadah Natal di ruko: 'Ini jelas bentuk diskriminasi' - BBC News Indonesia (2024)

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Terence Hammes MD

Last Updated:

Views: 5363

Rating: 4.9 / 5 (69 voted)

Reviews: 84% of readers found this page helpful

Author information

Name: Terence Hammes MD

Birthday: 1992-04-11

Address: Suite 408 9446 Mercy Mews, West Roxie, CT 04904

Phone: +50312511349175

Job: Product Consulting Liaison

Hobby: Jogging, Motor sports, Nordic skating, Jigsaw puzzles, Bird watching, Nordic skating, Sculpting

Introduction: My name is Terence Hammes MD, I am a inexpensive, energetic, jolly, faithful, cheerful, proud, rich person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.